Menerima pemotretan WEDDING CERRMONY PRE WEDDING WISUDA EVENT BIRTHDAY MODEL PRODUCT DLL CONTACT US 081368052602 PIN 2BC87F83 DISKON 30% SELAMA PROMOSI TRUST US TO CAPTURE YOUR SPECIAL MOMENT AND BRING OUT YOUR IMAGINATION TO REAL IMAGE

Thursday, November 14, 2013

Paska Penertipan Tim Yustisi, Indomaret Buluh Cina Sepi Aktifitas

Walau sempat buka tutup Indomaret jalan buluh cina sudah tutup selama seminggu foto didi wirayuda


PANAM (Pepos)-Pedagang kecil Jalan Buluh Cina, RT 03, RW 06 Garuda Sakti, Kelurahan Simpangbaru, Kecamatan Tampan bisa sedikit bernafas lega, pasalnya Badan Pelayanan Terpadu (BPT) berjanji akan menutup gerai indomaret di Jalan Buluh Cina. karena setelah tim yustisi turun melakukan peninjauan ritel terbukti melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012, yang menyatakan ritel hanya di perbolehkan di Jalan Protokol.

"Itu ritel yang di buluh cina berdiri di perkampungan, otomatis tidak akan diberikan izin. Izin gerai hanya diperbolehkan di jalan induk atau protokol, itu telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012, tentang retribusi daerah," Kepala BPT Kota Pekanbaru, Yusrizal melalui Kabid Pengaduan dan Pengawasan, Burman Syah Kepada Pekanbaru Pos, Rabu (6/11).

Burman juga mengatakan, pihaknya melakukan sidak peninjauan bersama tim yustisi BPT, Satpol PP dan kepolisian di sepanjang Jalan Harapan Raya, Jalan Sekolah Rumbai Pesisir dan di Jalan Buluh Cina.

"Hari ini tim yustisi akan turun melakukan menertiban terhadap dua gerai lagi yang terletak di Jalan Sekolah Rumbai Pesisir dan di Jalan Buluh Cina, sebelumnya gerai indomaret yang berada di Jalan Harapan Raya, juga kedapatan belum memiliki izin dan langsung kita tutup, nanti dua ritel yang tadi disebutkan juga sekaligus akan ditertibkan,"Janjinya.

Hal senada disampaikan Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT ditempat terpisah, yang meminta dinas terkait untuk kembali melakukan evaluasi izin usaha Alfamaret dan Indomaret di Kota Pekanbaru. Bahkan Firdaus MT, mengintruksikan kepada BPT Kota Pekanbaru untuk menindak tegas gerai ritel Indomaret dan Alfamart yang belum mengantongi izin operasional dan menyalahi kesepakatan.

"Terkait gerai Indomaret di Jalan Buluh Cina, Garuda Sakti, Panam. Saya menegaskan Pemko siap untuk menutup, kalau masyarakat menolak adanya gerai tersebut di wilayah mereka, Saya sudah intruksikan kepada BPT untuk menertibkan Indomaret dan Alfamart yang sudah buka dulu namun belum mengurus izin, itu keliru,"ujar Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST
 MT.

Dikatakan Wako, bahwa pemerintah terima mereka untuk bersama-sama membangun Kota Pekanbaru. Pemerintah juga telah memberikan izin prinsip, tetapi bukan seenak-enak mereka (Indomaret dan Alfamart) saja. Maka kepada BPT dan Satker terkait untuk dapat menertibkan.

"Karena ada batasan-batasan perizinan yang kita berikan kemarin, dan harus ditaati. Kalau mereka tidak bisa mentaati silahkan kasih sanksi dan resiko, tidak ada pilih kasih," tegas Wako.


Sementara itu, beberapa waktu lalu, Deputy Branch Manager Administrasi Indomaret, Djoko Pamungkas mengaku Pro Kontra tersebut hal yang biasa, pihaknya mengaku siap bertanggung jawab jika memang terjadi pelanggaran dalam perizinan indomaret tersebut.

"Kalau pro kontra hal yang biasa, rata-rata yang keberatan itu pasti pedagang yang merasa indomaret sebagai saingan, dan kita menanggapi hal ini positif saja, mungkin memang ada yang kontra, yang biasanya dalam satu usaha yang sama dengan kita, namun masyarakat tidak, bahkan ada warga yang meminta Indomaret berdiri di daerahnya, dengan alasan agar daerahnya
menjadi ramai,"Katanya.

Ditanya soal berapa jumlah Indomaret saat ini di Kota Pekanbaru, Djoko enggan menjawab. dan soal siraman dana yang diberitakan sebelumnya, kepada pihak-pihak yang menolak pendirian Indomaret di Jalan Buluh Cina yang sempat hangat diberitakan diberbagai media, Djoko membantah hal tersebut.

"Kami tidak ada melakukan siraman atau sogokkan kepada warga atau pedagang yang menolak, silahkan saja buktikan jika memang terjadi, kalau jumlah pasti Indomaret saat ini saya tidak tahu, silahkan hitung sendiri,"Tutupnya. (did)

-Paska Penetiban


Suasana gerai Indomaret di Jalan Buluh Cina Garuda Sakti terlihat sepi dari aktifitas. Setelah ditutup paksa Pemerintah Kota Pekanbaru lantaran tak memiliki izin resmi. Namun paska penutupan oleh tim Yustisi Indomaret sempat bermain kucingan-kucingan dengan petugas dengan buka tutup gerai, Namun setelah tim Satpol PP datang untuk kedua kalinya Indomaret yang meresahkan pedagang tempatan ini sudah seminggu tidak beroperasi.

Hal ini diakui, salah seorang pedagang HE (28) ia mengaku jika sudah seminggu ini pihak indomaret tidak beroperasi, setelah sebelumnya sempat buka tutup usai satpol pp menutup paksa gerai indomaret tersebut.

"Setelah satpol pp turun pertama kali, indomaret ini tetap membandel dengan menutup pagi, dan membuka kembali pada sore hari, namun tim satpol pp atas kaduan warga, kembali datang untuk yang kedua kalinya memperingatkan, barulah tidak ada buka lagi mereka, ini sudah seminggu mereka tidak beraktifitas,"Ungkapnya kepada Pekanbaru Pos, Rabu (13/11).

Ia berharap menutupkan indomaret ini bisa permanen, karena pedagang sendiri sangat merasakan dampaknya, setelah kehadiran indomaret di Jalan Buluh Cina ini omset pedagang rata-rata menurun.

"Jalan buluh cina ini mayoritas pedagang kecil, jadi jika Indomaret ada disini, bisa saya pastikan omset kita menurun drastis, kita amat mendukung dengan penertipan indomaret yang berada di pemukiman warga, karena dampaknya sangat terasa,"Ujarnya.

Sementara itu, diwaktu dan tempat berbeda, Kasi penyidik PNS Satpol PP Kota Pekanbaru, Ahmad Junaidi, mengatakan Penutupan seperti ini akan terus dilakukan kesemua gerai Alfamart dan Indomaret yang tidak memiliki izin.

"Gerai yang sudah kita tutup ini akan tetap kita awasi. Kalau ternyata dibelakang kita ada yang tetap beroperasi lagi  setelah kita tutup, kita pastikan kembali akan mendatangi gerai yang dimaksud sampai mereka betul-betul mengantongi izin  usaha dari Pemerintah Kota Pekanbaru," jelas Ahmad.

Ahmad menambahkan pihaknya menerima kepastian data dari BPT dan juga dari laporan masyarakat. Dia menambahkan, kedepan gerai yang tidak memiliki izin akan dipanggil untuk dibina supaya mematuhi kesepakatan yang sudah ditetapkan bersama Walikota.

"Pemko sebenarnya sangat dilema dalam menertibkan ini. Pasalnya dilain sisi keberadaan gerai ini membuka peluang berinvestasi dan memperkercil angka pengguran. Namun disisi lain juga dituntut untuk memperhatikan aspirasi masyarakat. Sebab itu  diharapkan kepada pengelola gerai Indomaret untuk tidak lari dari ketentuan yang sudah ada," tutupnya.

No comments:

Post a Comment