Menerima pemotretan WEDDING CERRMONY PRE WEDDING WISUDA EVENT BIRTHDAY MODEL PRODUCT DLL CONTACT US 081368052602 PIN 2BC87F83 DISKON 30% SELAMA PROMOSI TRUST US TO CAPTURE YOUR SPECIAL MOMENT AND BRING OUT YOUR IMAGINATION TO REAL IMAGE

Monday, December 10, 2012

UU Keperawatan Mendesak Untuk di Terbitkan

seminar Isue UU Keperawatan di Hotel Pangeran, Minggu (09/12) Foto: Didi Wirayuda
PEKANBARU (Pepos)- Tugas perawat kesehatan yang notabene sebagai tangan panjang dokter sering berada pada posisi terjepit. Jika terjadi kesalahan atau malpraktek, maka lebih sering ditimpakan pada perawat, karena memang batasan-batasan jelas aturan keperawatan belum ada.

Hal itu diungkapkan, Sekjen Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah SKP SH MH Kes dalam seminar nasional tentang issue terkini RUU keperawatan dan kebijakkan keperawatan di kementerian kesehatan Republik Indonesia, di Hotel Pangeran, Minggu (09/12).


Menurutnya, Undang-Undang (UU) Keperawatan sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, guna menghindari ketidakjelasan. “Bulan Juli ini Rancangan UU Keperawatan sudah masuk ke DPR, dan akan dibahas pada pertengahan bulan. Kita sebagai PPNI untuk bisa dan terus mengawal RUU keperawatan tersebut hingga sampai final untuk disahkan,”katanya.

Ia mencontohkan, ketika perawat salah dalam menerjemahkan tulisan resep dokter dalam memberikan obat kepada pasien, yang berakibat fatal bagi pasien. Dalam kasus seperti ini biasanya perawat yang disalahkan, sehingga perawatlah yang harus berurusan dengan hukum. “Maka perawat harus berani menolak ketika resep dokter tidak bisa dibaca, dan juga harus berani menolak ketika disuruh menggunakan alat kesehatan padahal sebelumnya tidak pernah dikenalkan penggunaan alat kesehatan tersebut,”tegasnya.

Disamping itu, dalam upaya perlindungan utama seorang perawat untuk membela diri, perawat harus berusaha memahami konsep malpraktik dan memahami cara kerja hukum. Kemampuan membela diri sangat diperlukan, agar perawat tidak menjadi mangsa orang-orang yang ingin mengail di air keruh.

“Sehingga harus waspada terhadap kemungkinan ‘somebody’  dirumah sakit tempat anda bekerja, yang tidak untuk berobat atau besuk pasien, tetapi untuk menemukan pasien yang kecewa dan memprofokasinya agar menggugat anda,” paparnya.

Menurutnya, praktik tenaga kesehatan dianggap salah apabila melanggar hukum pidana, perdata dan administrasi. Untuk pelanggaran hukum diselesaikan melalui hukum, sedangkan pelanggaran kode etik diselesaikan melalui majelis kode etik.

Terkait dengan praktik perawat Harif menegaskan hal yang harus diperhatikan perawat dalam melakukan praktik agar sesuai dengan Permenkes no.148/2010 antara lain memiliki izin STR ( Surat Tanda Registrasi) tentang registrasi tenaga kesehatan, syarat sertifikat kompetensi, dan memiliki SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).

Sementara itu Direktorat Keperawatan, Dirjen Yanmed Kemenkes RI yang ditemui Pekanbaru Pos,usai mengisi materi mengatakan sebenarnya tidak ada hambatan untuk terbitnya UU keperawatan, tapi karena ada kepentingan dan intimidasi dari beberapa pihak, membuat prosesnya harus di lalui cukup lama, "Naskahnya sudah masuk ke presiden, kami siap membahas, tapi masih menunggu keputusan DPR dan Presiden" Katanya.

"Pembahasannya masih di DPR, kita akan perjuangkan, karena UU keperawatan sangat penting" Tutupnya. Didi Wirayuda  

No comments:

Post a Comment