![]() |
| Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Riau, Ondi Sukmara saat munas PHRI 2015 di hotel grand sahid jakarta foto istimewa |
Laporan : Didi Wirayuda (Wartawan Pekanbaru Pos)
PEKANBARU (Pepos)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 06/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
Hal ini membuat aparatur sipil negara dapat melaksanakan rapat dan kegiatan di luar kantor, khususnya hotel dan gedung pertemuan swasta. Kabar baik itu pun mendapat perhatian dari Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Riau.
"Kita selama ini merasa terpojokkan, dengan surat aneh aneh yang dikeluarkan pemerintah saat ini,"Ungkap Ketua PHRI Riau, Ondi Sukmara, Jumat (3/4).
%2BRiau%2C%2BOndi%2BSukmara%2Bsaat%2Bmunas%2BPHRI%2B2015%2Bdi%2Bhotel%2Bgrand%2Bsahid%2Bjakarta%2Bfoto%2Bistimewa.jpg)



%2BPekanbaru%2C%2BProf%2BDr%2BIlyas%2BHusti%2BMA%2C.jpg)
