Menerima pemotretan WEDDING CERRMONY PRE WEDDING WISUDA EVENT BIRTHDAY MODEL PRODUCT DLL CONTACT US 081368052602 PIN 2BC87F83 DISKON 30% SELAMA PROMOSI TRUST US TO CAPTURE YOUR SPECIAL MOMENT AND BRING OUT YOUR IMAGINATION TO REAL IMAGE

Saturday, April 4, 2015

Hore... PNS Sudah Boleh Rapat di Hotel

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Riau, Ondi Sukmara saat munas PHRI 2015 di hotel grand sahid jakarta foto istimewa

Laporan : Didi Wirayuda (Wartawan Pekanbaru Pos)

PEKANBARU (Pepos)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 06/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Hal ini membuat aparatur sipil negara dapat melaksanakan rapat dan kegiatan di luar kantor, khususnya hotel dan gedung pertemuan swasta. Kabar baik itu pun mendapat perhatian dari Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Riau.

"Kita selama ini merasa terpojokkan, dengan surat aneh aneh yang dikeluarkan pemerintah saat ini,"Ungkap Ketua PHRI Riau, Ondi Sukmara, Jumat (3/4).


Ia mengatakan kebijakkan larangan rapat di hotel kemarin telah membuat bisnis perhotelan merugi ratusan juta rupiah. Kedepannya Ondi berharap tidak ada lagi peraturan yang merugikan bagi dunia perhotelan.

"Bugetnya kan memang sudah diturunkan, kita rugi, dia untung, rakyat menderita,"Kesalnya.

Ondi mengaku hari ini (Kamis-Red) ia sudah dikirim kabar baik tersebut lewat PHRI Pusat, kepada seluruh PHRI SE-Indonesia tentang Peraturan Menteri PANRB No 06/2015 ini. Dan hal ini tentu saja di sambut dengan positif oleh PHRI Riau. Karena selama ini semua unsur menunggu adanya Revisi dan Juknis ini, yang memperjelas larangan tersebut.

"Inilah yang kita perjuangkan pada Munas PHRI tanggal 16 Februari lalu,"Ujarnya.

Ondi menegaskan, jika peraturan larangan rapat di perhotelan kemarin tidak pro rakyat, dan sangat merugikan dunia pariwisata dan PAD pemerintah. Dengan adanya revisi ini, maka surat edaran Menpan No 10 dan 11 kemarin tidak berlaku lagi.

"Jadi pemerintah Riau dan Pekanbaru tak perlu kuatir lagi rapat di hotel, karena sudah boleh,"Imbuhnya.

Ditanya soal mark up biaya kegiatan pemerintah di Hotel oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pemborosan anggaran negara hingga triliunan rupiah. Menurut Ondi hal ini bukan terjadi baru sekarang saja. Namun pihak perhotelan tidak punya tanggung jawab sampai kesana.

"Kita hanya menyediakan fasilitas dan harga, dan standar harganya itu sudah ada, jadi tidak bisa di Mark Up,"Jelasnya.

Namun jika oknum itu bermain di instansinya dengan menaikkan harga dilaporannya, hal itu menurut Ondi bisa saja. Seperti yang disampaikan Menpan RB Yuddy Chrisnandi, yang menyatakan jika ada oknum PNS yang melakukan mark up rapat di hotel.

"Kalau memang ada, ya tangkap saja, kenapa malah pihak hotel yang disuruh,"Tegasnya.

Masih kata Ondi, perhotelan selama ini hanya menawarkan harga sesuai kontrak, dalam kontrak tersebut di tuliskan semua bugetnya, setiap perkepalanya, akan di kenakan biaya berkisar Rp 350.000 untuk hotel tiga kebawah, dan Rp 400.000 sampai Rp 550.000 untuk harga hotel bintang tiga ke atas.

"Harga rapat tersebut, sudah termasuk kamar, sarapan pagi, snack dua kali pagi dan sore hari,"Jelas ketua PHRI ini.

Ondi menambahkan sejak adanya pelarangan tersebut, okupansi perhotelan mencapai titik terendah pada era Presiden Jokowi, yakni berkisar 30 sampai 40 persen. Bahkan untuk bintang satu dan dua, okupansi bisa mencapai 25 persen.

"Mudah-mudahan tidak ada gangguan lagi, kalau ada akan terus kita lawan,"Tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan meski pun  Peraturan Menteri PANRB No 06/2015 sudah terbit, ada beberapa syarat yang harus ditaati petugas pemerintah jika ingin bekerja sama dengan pengelola hotel.

Ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi pertemuan, Konsinyering,Focus Group Discussion (FGD), rapat koordinasi,rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, Workshop, seminar, simposium, sosialisasi, bimbingan teknis dan sebagainya.

"Rapat di hotel boleh dilakukan, apabila memenuhi salah satu kriteria,"Ujarnya.

Diantaranya pertemuan memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri atau instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai. Kemudian juga lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

"Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan harus disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan disampaikan kepada unit pengawas internal,"Jelasnya.

Kemudian juga pelaksanaan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor harus memiliki output dan hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa, transkip hasil rapat, notulensi rapat dan laporan, yang di buktikan dengan daftar hadir peserta rapat.

"Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor dilaksanakan oleh K/L/Pemda dan hasilnya disampaikan kepada unit pengawas internal masing-masing dilengkapi dengan data-data pendukung,"Sebutnya.

Terakhir, hasil pemantauan unit pengawas internal disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.q Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan yang selanjutkan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (did)







No comments:

Post a Comment