Menerima pemotretan WEDDING CERRMONY PRE WEDDING WISUDA EVENT BIRTHDAY MODEL PRODUCT DLL CONTACT US 081368052602 PIN 2BC87F83 DISKON 30% SELAMA PROMOSI TRUST US TO CAPTURE YOUR SPECIAL MOMENT AND BRING OUT YOUR IMAGINATION TO REAL IMAGE

Thursday, March 5, 2015

Rapat Boleh diadakan di Hotel, Asalkan ?

Pimpinan Redaksi Pekanbaru Pos Afni Zulkifli serius mendengarkan keluhan Asosiasi Marketing Hotel Pekanbaru, Foto Didi Wirayuda

Hotel-hotel mendadak sepi sejak keluarnya Surat Edaran (SE) menteri. Larangan rapat pemerintah di hotel, benar-benar menghantam bisnis perhotelan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak terhindarkan. Pro kontra pun mencuat. Secercah kabar baik 'dibocorkan' oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Sementara Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, juga tengah bersiap-siap menyampaikan keberatan.

Laporan: Tim Pekanbaru Pos

Pemerintah pusat disebut akan merevisi kebijakan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar rapat di hotel. Gubernur Jatim Soekarwo memastikan bahwa kebijakan untuk merevisi itu kini sedang dikaji.

 ''Saya mengetahui itu waktu saya memiliki agenda bertemu dengan Mendagri di Maluku pada 27 Februari lalu,'' kata Soekarwo, dilansir Radar Surabaya (Grup Jawa Pos National Network), Rabu (4/3).
 Jadi nantinya rapat yang dibiayai APBD kembali boleh dilakukan di hotel-hotel. Tetapi, sejumlah syarat harus dipenuhi. Soekarwo memaparkan, rapat boleh diadakan di hotel, asalkan jumlah pesertanya banyak atau jika kapasitas ruang rapat yang dimiliki oleh gedung milik pemerintah tidak mampu untuk menampung jumlah peserta rapat.  Selain itu, pengadaan rapat di hotel tersebut juga harus memiliki izin. Izin itu diajukan kepada Gubernur.

''Kalau semua syarat itu telah terpenuhi, mereka diperbolehkan untuk menggelar rapat di hotel,'' lanjutnya.

 Politikus yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini menambahkan, sejak awal, kebijakan pemerintah melarang rapat di hotel menimbulkan prokontra. Sebab pelarangan itu tidak memberikan dampak bagi efisiensi anggaran. Bahkan, di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pelarangan itu justru membuat anggaran rapat makin membengkak.  Contohnya, apabila Pemprov Jatim akan mengadakan rapat di luar hotel, mereka harus menyewa tempat kosong terlebih dahulu. Lalu, para pejabat itu juga harus menyewa tenda dan pendingin ruangan atau AC.

 ''Makanya, biaya yang dikeluarkan pun juga bisa membengkak dan semangat efisiensinya juga tidak berdampak,'' tegasnya.

 Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau, Ondi Sukmara mengaku sejak diterbitkannya SE MenPANRB, tingkat hunian hotel mengalami penurunan drastis. Bahkan sampai 70 persen. PHK karyawan pun tak bisa terhindarkan. Karena itulah, melalui Asosiasi marketing hotel Se Pekanbaru, sudah mengirimkan surat resmi kepada Plt Gubri, guna menyampaikan keberatan SE MenPANRB tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

 ''Kami menunggu balasan dari Plt Gubri. Karena tingkat hunian hotel kian kritisi dan mengkhawatirkan,'' katanya.

 Mereka juga berharap, Pemprov Riau bisa menjelaskan kepada MenpanRB agar bisa mempertimbangkan larangan rapat di hotel.

 ''Inikan belum final, pada Munas PHRI di Jakarta kemarin ini juga kita bahas, dan menjadi perdebatan yang alot,'' tutupnya.

 Sementara itu, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman, berjanji akan mempelajari surat keberatan tersebut dan akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

 ''Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tinjau kembali,'' kata Andi, kemarin.

 Sejak keluargnya SE MenPANRB tersebut, Andi mengaku telah menerima banyak laporan mengenai penurunan omzet hotel. Baik di Pekanbaru maupun di Kabupaten/Kota. Karena sebagian besar hotel melayani acara-acara pemerintah. Jika ini terus dilakukan akan banyak pengusaha hotel gulung tikar, yang implikasinya bisa menyebabkan pengangguran.

 ''Karena itu kita terus mengupayakan (revisi kebijakan), sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait keberatan yang diajukan PHRI ini,'' kata Andi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Asosiasi Marketing Hotel Pekanbaru, Visy Octaviani, mengaku juga sudah mendengar kabar soal revisi aturan larangan pemerintah rapat di hotel. Namun kabar baik itu masih belum terealisasi secara utuh.

 ''Kabar baik itu sebenarnya sudah kami dengar waktu rapat dengan KemenPANRB di Jakarta,'' ungkap Visy pada Pekanbaru Pos, tadi malam.

 ''Hanya saja petunjuk tekhnis-nya belum turun,'' tambahnya.

 Karena sebelumnya sudah ada surat edaran, masih banyak pemerintah yang hingga saat ini masih takut untuk menggelar rapat di hotel.

 ''Pihak KemenPANRB menjanjikan juknisnya turun Maret ini,'' kata Visy.

 Pengusaha hotel di Pekanbaru pun berharap, janji KemenPANRB itu bisa segera terealisasi. Mengingat tingkat hunian hotel di Pekanbaru kian berada di titik tragis.

 ''Anjlok hingga 70 persen. Sudah banyak yang di PHK,'' ungkap Visy.

 ''Jadi kami menunggu juknis itu secepatnya. Agar pemerintah juga tak perlu lagi takut untuk menggelar rapat di hotel,'' tutup Visy.

 Sebelumnya Asosiasi Marketing Hotel Pekanbaru pun mengirim surat kepada Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Visy menjelaskan, penurunan tingkat hunian hotel di Pekanbaru sudah sampai titik kritis. Periode Novemer 2014, tingkat hunian masih 80 persen. Namun sejak Januari 2015, tingkat hunian hotel hanya dikisaran 30 persen saja.

 ''Dalam surat pada Plt Gubri, ada tiga poin utama yang kita sampaikan,'' kata Visy.

 Pertama, perihal larangan rapat pemerintahan di hotel. Kedua, perihal menurunnya tingkat hunian (okupansi),dan terakhir perihal pengurangan karyawan dampak dari SE MenPANRB.(did/dre/jan/jee/awa/jpnn)

No comments:

Post a Comment