Menerima pemotretan WEDDING CERRMONY PRE WEDDING WISUDA EVENT BIRTHDAY MODEL PRODUCT DLL CONTACT US 081368052602 PIN 2BC87F83 DISKON 30% SELAMA PROMOSI TRUST US TO CAPTURE YOUR SPECIAL MOMENT AND BRING OUT YOUR IMAGINATION TO REAL IMAGE

Sunday, May 4, 2014

Camat Tampan di Duga Melakukan Pungli Surat Tanah

ilustrasi internet


PANAM (Pepos)-Berbicara tentang betapa carut marutnya system pemerintahan atau birokasi kita tidak pernah ada habisnya. Sepertinya pungutan liar (pungli) di lembaga pemerintahan sudah mendarah daging menjadi sebuah aturan yang tak tertulis yang harus ditaati oleh masyarakat.

Hal inilah yang banyak di keluhkan oleh masyarakat kecamatan tampan, Informasi yang berhasil di rangkum Pekanbaru Pos,Sabtu (3/5) meski tergolong baru beberapa bulan menjabat, Camat Tampan Chairani Sstp Msi di duga mengeluarkan kebijakkan yang membuat
masyarakat kecamatan tampan yang mayoritas masyarakat ekonomi lemah menjerit.
Pasalnya untuk meminta tanda tangan Camat baik itu untuk urus surat ijin usaha, sertifikasi tanah, surat keterangan ganti rugi (SKGR), surat keterangan pemilikkan tanah (SKPT), hibah, akte jual beli, bahkan mengurus surat ahli waris harganya cukup mahal mencapai 1 juta hingga 4 juta.

Salah seorang warga Jalan bina krida, panam berinisial RB (43) menjelaskan untuk pelayanan dikecamatan tampan saat ini mengunakan satu pintu, dan harus melewati empat pos dan disetiap pos yang di lewati terjadi pungli. Hal ini terungkap saat ia mempunyai warisan tanah orang tua dan hendak mengurus domisili tanah dengan luas 1800 hektar.

"Untuk berurusan di kantor camat, kita terlebih dahulu ke Kasi Pemerintahan (Wagirin-Red), disini kita juga mengeluarkan biaya sukarela, kemudian selanjutnya surat kita bawa ke sekcam (Norpendike-Red), kalau dua pos ini kita masih aman, karena tarifnya tidak di patok, bahasanya sukarela saja,"Ujarnya kepada Pekanbaru Pos.

Kemudian RB menjelaskan terjadinya pungli berada di pos ke tiga dan ke empat, saat itu ia memang tidak bertemu langsung  dengan Camat. Namun staf pegawai di Kecamatan itu, kata RB, meminta Rp 4 juta.

"Dia (camat-red) ada di dalam ruangannya. Saya tidak diperbolehkan masuk untuk nego. Saya bingung, kok mahal sekali, kalau memang itu merupakan aturan yang legal alangkah lebih arif dan baiknya ditetapkan menjadi Perda dan diumumkan  kepada masyarakat secara terbuka tentang pungutan-pungutan tersebut sehingga masyarakat tahu secara transparan peruntukan
uang tersebut. Yang paling lucu saat diminta kwitansi mereka tidak mau memberikan,"Ungkap RB heran.

Hal senada juga di keluhkan oleh warga kelurahan tuah karya, berinisial AM (42) ia membenarkan jika untuk pengurusan surat tanah di kecamatan tampan saat ini menggunakan tarif yang tidak ditentukan namun angkanya cukup tinggi. Namun hebatnya menurut AM agar pungli tersebut tidak terkesan di lakukan oleh Camat secara langsung, warga hanya di perbolehkan berurusan dengan staf kecamatan. Kemudian setelah syarat-syarat lengkap pegawai staf kecamatan mengantarkan ke ruangan camat. Namun AM heran saat syarat-syaratnya tidak di tanda tangan camat, malah dikembalikan.

"Saya heran, dan bertanya kepada staf pegawai kecamatan (Trisna-Red), katanya setoran saya kurang, waktu itu saya punya tanah dengan luas 30x50 M2, dengan alasan camat banyak hutang berkas saya dikembalikan, kalau ingin di tanda tangan, harus membayar 1,5 juta,"Ujarnya menirukan staf kecamatan.

Ia pun meminta pengurangan, karena tidak memiliki uang sebanyak Rp.1.5 juta untuk membayar tanda tangan camat tersebut, setelah nego ia pun mendapat pengurangan Rp 1 juta, karena tidak ingin urusannya terbengkalai ia pun rela membayar biaya Rp 1 juta walaupun dengan perasaan hati yang agak gusar karena biaya yang ia bayar tersebut sebenarnya tidak masuk ke kas negara alias diluar aturan main undang-undang.

"Saya mengerti jika dimintai biaya administrasi akan tetapi dalam jumlah yang sewajarnya saja, karena bukan rahasia umum lagi biaya-biaya tersebut tidak masuk ke kas negara, tetapi masuk ke kantong-kantong pribadi oknum, bukannya mempermudah masyarakat malah menambah masalah dan mempersulit masyarakat, kepada Walikota (Firdaus-Red) mohon ditertibkan hal-hal seperti ini yang sangat merugikan kami sebagai masyarakat kota Pekanbaru,"Ungkapnya.

Salah seorang Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Tampan, Surono (samaran) mengakui hal tersebut, meski pun awalnya ia tidak mau membuka suara, dengan alasan seperti meludah keatas. Namun mengingat banyaknya warga yang resah, akhirnya ia menceritakan
dengan syarat namanya di samarkan.

"Saya serba salah, kalau saya ceritakan ini seperti meludah ke atas, saya sendiri yang kena, tapi keluhan masyarakat tersebut, bukan isapan jempol, memang benar adanya,"Ujarnya.

Suruno menjelaskan jika saat ini pihak RT RW tidak lagi diperbolehkan untuk membantu mengurus surat tanah warga, berdasarkan aturan baru dari camat sekarang, harus orang yang bersangkutan langsung mengurus.

"Saya kemarin membantu warga mengurus surat tanah, namun kemudian berkas surat saya di kembalikan ke staf kecamatan oleh camat, karena harga tidak cocok, saya tanyakan kepada pegawai kenapa tarif pengurusan surat tanah tidak seperti biasa, mereka tidak tau menahu, namun kabarnya camat sekarang berasumsi jika selama ini banyak RT RW yang mengambil untung banyak dengan warga, sementara untuk camat sedikit,"Ungkapnya.

Namun karena, Ia tidak puas akhirnya ia memberanikan diri untuk langsung bertemu dengan camat, untuk kejelasan tarif baru yang di tetapkan yang cukup tinggi mencapai jutaan. Ia pun sempat berdebat panjang dengan camat, namun Surono tetap bersikeras.

"Kalau memang itu aturannya, saya minta tunjukkan perda landasan payung hukum penetapan tarifnya, namun camat tidak bisa menunjukan, uang saya cuma ada segini, kalau memang mau silahkan tanda tangan, kalau tidak tidak apa-apa, akhirnya surat saya ditandatangan walaupun terkesan terpaksa, namun suratnya tidak seperti biasa, ada lampirannya, yang istilahnya surat
domisili tanah, surat itu yang sekarang di tanda tangan camat, mungkin cari aman jika belakangan ada masalah,"Ujarnya.


Menanggapi keluhan masyarakat terhadap jajarannya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi S Si yang ditemui Pekanbaru Pos usai melaksanakan gotong royong di kelurahan tuah karya, Jalan Taman Karya RT 03 RW 05 menyatakan jika tarif dan biaya
untuk mengurus surat tanah tersebut ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini gawainya BPN, kita selaku pemerintah tidak tahu menahu masalah tarif tersebut berapa sebenarnya, dan pihak kecamatan juga tidak punya aturan untuk menentukan harga,"Ujar Wawako.

Ditanya soalnya keluhkan masyarakat kecamatan tampan terhadap tingginya tarif yang ditetapkan oleh camat, Wawako mengaku  belum mengetahui hal tersebut, dan pihaknya masih menunggu laporan dari camat bersangkutan.

"Kalau memang ada temuan dan keluhan masyarakat di kecamatan tampan, kita tunggu saja laporan dari camat tersebut apa benar seperti itu, karena sampai sekarang kita masih belum mendapatkan laporan terkait pungutan tersebut,"Tuturnya.

Sampai berita ini diturunkan, Camat Tampan Chairani Sstp Msi masih belum bisa dimintai tanggapan, Pekanbaru Pos yang mencoba menghubungi via sms dan telfon tidak di respon. (did)






No comments:

Post a Comment