Menerima pemotretan WEDDING CERRMONY PRE WEDDING WISUDA EVENT BIRTHDAY MODEL PRODUCT DLL CONTACT US 081368052602 PIN 2BC87F83 DISKON 30% SELAMA PROMOSI TRUST US TO CAPTURE YOUR SPECIAL MOMENT AND BRING OUT YOUR IMAGINATION TO REAL IMAGE

Tuesday, May 6, 2014

Walikota Akan Pecat Lurah dan Camat Yang Tidak Amanah


ilustrasi internet

Laporan : Didi Wirayuda (Wartawan Pekanbaru Pos)


-Terkait Pungli di Kecamatan Tampan, Wako Bentuk Tim Investigasi Untuk Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat

KOTA (Pepos)--Terkait adanya pungutan liar (pungli) di Kantor Camat Tampan, Wali Kota Pekanbaru Firdaus St Mt meminta kepada masyarakat yang menjadi korban, agar membuat laporan secara tertulis kepada dirinya.

Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap akan memproses informasi lisan yang disampaikan masyarakat kepada wartawan. Bahkan informasi yang dihimpun oleh Pekanbaru Pos di lapangan, dalam pengurusan sertifikasi tanah, surat keterangan ganti rugi (SKGR), surat keterangan pemilikkan tanah (SKPT), hibah, akte jual beli, dan mengurus surat ahli waris harus membayar biaya besar Rp4 juta.


"Informasi ini tetap akan kita proses, tetapi alangkah baiknya agar lebih sah, ada kata fakta agar tidak minimbulkan fitnah dibelakang. Kita akan tindak tegas temen-temen kita yang dipercaya di ujung ombak untuk melayani masyarakat (camat dan lurah, red) yang tidak amanah," tegas Wako kepada Pekanbaru Pos, Selasa (6/5).

Ditanya apakah Pemko akan mengadakan tim investigasi untuk menindak lanjuti laporan tersebut? Wako menyatakan itu pasti. Bahkan nanti Pembina Kepegawaian dan Inspektorat akan menindaklanjuti.

Selain itu, Wako juga menegaskan tidak akan segan-segan memberhentikan pejabat yang dipercaya sebagai ujung tombak Pemko Pekanbaru. "Dan saya tak segan-segan memecat. Bahkan sekarang ini saya akan ada memecat satu lurah, karena dia tidak ada amanah lagi dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat," tegas Wako. 

Seperti pada pemberitaan sebelumnya Camat Tampan Chairani Sstp Msi di duga mengeluarkan kebijakkan yang membuat masyarakat kecamatan tampan yang mayoritas masyarakat ekonomi lemah menjerit. Pasalnya untuk meminta tanda tangan Camat baik itu untuk urus surat ijin usaha, sertifikasi tanah, surat keterangan ganti rugi (SKGR), surat keterangan pemilikkan tanah (SKPT), hibah, akte jual beli, bahkan mengurus surat ahli waris harganya cukup mahal mencapai 1 juta hingga 4 juta.

Salah seorang warga Jalan bina krida, panam berinisial RB (43) menjelaskan untuk pelayanan dikecamatan tampan saat ini mengunakan satu pintu, dan harus melewati empat pos dan disetiap pos yang di lewati terjadi pungli. Hal ini terungkap saat ia mempunyai warisan tanah orang tua dan hendak mengurus domisili tanah dengan luas 1800 hektar.

"Untuk berurusan di kantor camat, kita terlebih dahulu ke Kasi Pemerintahan (Wagirin-Red), disini kita juga mengeluarkan biaya sukarela, kemudian selanjutnya surat kita bawa ke sekcam (Norpendike-Red), kalau dua pos ini kita masih aman, karena tarifnya tidak di patok, bahasanya sukarela saja,"Ujarnya kepada Pekanbaru Pos.

Kemudian RB menjelaskan terjadinya pungli berada di pos ke tiga dan ke empat, saat itu ia memang tidak bertemu langsung dengan Camat. Namun staf pegawai di Kecamatan itu, kata RB, meminta Rp 4 juta.

"Dia (camat-red) ada di dalam ruangannya. Saya tidak diperbolehkan masuk untuk nego. Saya bingung, kok mahal sekali, kalau memang itu merupakan aturan yang legal alangkah lebih arif dan baiknya ditetapkan menjadi Perda dan diumumkan kepada masyarakat secara terbuka tentang pungutan-pungutan tersebut sehingga masyarakat tahu secara transparan peruntukan
uang tersebut. Yang paling lucu saat diminta kwitansi mereka tidak mau memberikan,"Ungkap RB heran.

Hal senada juga di keluhkan oleh warga kelurahan tuah karya, berinisial AM (42) ia membenarkan jika untuk pengurusan surat tanah di kecamatan tampan saat ini menggunakan tarif yang tidak ditentukan namun angkanya cukup tinggi. Namun hebatnya
menurut AM agar pungli tersebut tidak terkesan di lakukan oleh Camat secara langsung, warga hanya di perbolehkan berurusan dengan staf kecamatan. Kemudian setelah syarat-syarat lengkap pegawai staf kecamatan mengantarkan ke ruangan camat. Namun AM heran saat syarat-syaratnya tidak di tanda tangan camat, malah dikembalikan.

"Saya heran, dan bertanya kepada staf pegawai kecamatan (Trisna-Red), katanya setoran saya kurang, waktu itu saya punya tanah dengan luas 30x50 M2, dengan alasan camat banyak hutang berkas saya dikembalikan, kalau ingin di tanda tangan, harus membayar 1,5 juta,"Ujarnya menirukan staf kecamatan.

Ia pun meminta pengurangan, karena tidak memiliki uang sebanyak Rp.1.5 juta untuk membayar tanda tangan camat tersebut, setelah nego ia pun mendapat pengurangan Rp 1 juta, karena tidak ingin urusannya terbengkalai ia pun rela membayar biaya Rp 1 juta walaupun dengan perasaan hati yang agak gusar karena biaya yang ia bayar tersebut sebenarnya tidak masuk ke kas negara alias diluar aturan main undang-undang.

"Saya mengerti jika dimintai biaya administrasi akan tetapi dalam jumlah yang sewajarnya saja, karena bukan rahasia umum lagi biaya-biaya tersebut tidak masuk ke kas negara, tetapi masuk ke kantong-kantong pribadi oknum, bukannya mempermudah masyarakat malah menambah masalah dan mempersulit masyarakat, kepada Walikota (Firdaus-Red) mohon ditertibkan hal-hal seperti ini yang sangat merugikan kami sebagai masyarakat kota Pekanbaru,"Ungkapnya.

Salah seorang Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Tampan, Surono (samaran) mengakui hal tersebut, meski pun awalnya ia tidak mau membuka suara, dengan alasan seperti meludah keatas. Namun mengingat banyaknya warga yang resah, akhirnya ia menceritakan
dengan syarat namanya di samarkan.

"Saya serba salah, kalau saya ceritakan ini seperti meludah ke atas, saya sendiri yang kena, tapi keluhan masyarakat tersebut, bukan isapan jempol, memang benar adanya,"Ujarnya.

Suruno menjelaskan jika saat ini pihak RT RW tidak lagi diperbolehkan untuk membantu mengurus surat tanah warga, berdasarkan aturan baru dari camat sekarang, harus orang yang bersangkutan langsung mengurus.

"Saya kemarin membantu warga mengurus surat tanah, namun kemudian berkas surat saya di kembalikan ke staf kecamatan oleh camat, karena harga tidak cocok, saya tanyakan kepada pegawai kenapa tarif pengurusan surat tanah tidak seperti biasa, mereka tidak tau menahu, namun kabarnya camat sekarang berasumsi jika selama ini banyak RT RW yang mengambil untung banyak dengan warga, sementara untuk camat sedikit,"Ungkapnya.

Namun karena, Ia tidak puas akhirnya ia memberanikan diri untuk langsung bertemu dengan camat, untuk kejelasan tarif baru yang di tetapkan yang cukup tinggi mencapai jutaan. Ia pun sempat berdebat panjang dengan camat, namun Surono tetap  bersikeras.

"Kalau memang itu aturannya, saya minta tunjukkan perda landasan payung hukum penetapan tarifnya, namun camat tidak bisa  menunjukan, uang saya cuma ada segini, kalau memang mau silahkan tanda tangan, kalau tidak tidak apa-apa, akhirnya surat saya ditandatangan walaupun terkesan terpaksa, namun suratnya tidak seperti biasa, ada lampirannya, yang istilahnya surat
domisili tanah, surat itu yang sekarang di tanda tangan camat, mungkin cari aman jika belakangan ada masalah,"Ujarnya. (Min/Did)

No comments:

Post a Comment