Menerima pemotretan WEDDING CERRMONY PRE WEDDING WISUDA EVENT BIRTHDAY MODEL PRODUCT DLL CONTACT US 081368052602 PIN 2BC87F83 DISKON 30% SELAMA PROMOSI TRUST US TO CAPTURE YOUR SPECIAL MOMENT AND BRING OUT YOUR IMAGINATION TO REAL IMAGE

Thursday, October 18, 2012

Mahasiswa Riau Lakukan Aksi Solidaritas


Malam Renungan Matinya kebebasan Pers di Riau bersama kawan-kawan PERS MAHASISWA RIAU (17/10) 20:00 WIB di Tugu Selais
PEKANBARU - Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau lakukan aksi damai mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan saat meliput peristiwa jatuhnya pesawat tempur milik Lanud TNI AU Pekanbaru, Selasa, (16/10) lalu. Aksi ini bentuk protes dan solidaritas terhadap insan sesama pers.
Sebanyak 30 orang berasal dari Universitas Riau (UR), Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Riau (UIR), dan Universitas Lancang Kuning (UNILAK) lakukan aksi berjalan membawa lilin dan kain kafan yang bertuliskan “Malam renungan menanti matinya kebebasan pers di Riau”. Rabu malam (17/10 sekitar pukul 20:00 WIB menuju tugu selais.

Koordinator Aksi, Aang Ananda Suherman (Bahana UR) mengatakan walau pun kenyataannya di Indonesia “Hukum sebagai kacung, Politik sebagai Panglima”  tidak ada alasan untuk oknum TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap wartawan bisa lepas dari jeratan hukum,” karena ini sudah di atur UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3. Pasal 4 ayat 2 berbunyi, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dan ” Pasal 4 ayat 3 berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Serta pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.” Katanya.

Dalam hal ini Fopersma akan menyatakan sikap, “Pertama  menolak dan mengecam segala bentuk kekerasan pers terhadap wartawan, baik wartawan cetak, online, radio maupun wartawan televisi yang sedang bertugas mendapatkan informasi maupun gambar di sekitar lokasi kejadian. Tindakan kekerasan ini bertentangan dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 2 dan 3 serta pasal 18 ayat 1” Kata Aang.

“Kedua meminta kepada Komandan Lanud Pekanbaru untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan terhadap para wartawan yang sedang bertugas. Salah satunya adalah Letnan Kolonel Robert Simanjuntak.” Lanjut Aang.

“Ketiga mendukung upaya para wartawan dan media tempatnya bekerja dalam melakukan upaya hukum atas pemukulan yang dialami, keempat mendesak kepada semua pihak agar mengaplikasikan UU Pers dengan baik dan kelima membangun solidaritas di kalangan pers untuk menghadapi kekerasan dan segala bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers dan berekspresi” Tutup Aang.

Hal yang sama di ungkapkan, Melba Ferry Fadly (Gagasan UIN) dari beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan, hanya diselesaikan dengan minta maaf,” Apakah UU Pers hanya untuk pers atau semuanya,” Katanya.

Sementara itu, Puput Jumantirawan (Aklamasi UIR) mengaku bersama kawan-kawan Fopersma akan ikut mendorong agar kasus ini diselesaikan dengan adil,” Harus ada perhatian khusus terhadap wartawan” Katanya.

“Pernyataan sikap dan aksi damai ini akan berlanjut dengan mediasi bersama wartawan Riau ” Kata Riki Arianto ( Visi Unilak). _Didi Wirayuda

No comments:

Post a Comment