Malam Renungan Matinya kebebasan Pers di Riau bersama kawan-kawan PERS MAHASISWA RIAU (17/10) 20:00 WIB di Tugu Selais |
PEKANBARU -
Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau lakukan aksi damai mengecam tindakan
kekerasan terhadap wartawan saat meliput peristiwa jatuhnya pesawat tempur
milik Lanud TNI AU Pekanbaru, Selasa, (16/10) lalu. Aksi ini bentuk protes dan
solidaritas terhadap insan sesama pers.
Sebanyak 30 orang berasal dari Universitas Riau (UR),
Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Riau
(UIR), dan Universitas Lancang Kuning (UNILAK) lakukan aksi berjalan membawa lilin
dan kain kafan yang bertuliskan “Malam renungan menanti matinya kebebasan pers
di Riau”. Rabu malam (17/10 sekitar pukul 20:00 WIB menuju tugu selais.
Koordinator Aksi, Aang Ananda Suherman (Bahana UR) mengatakan
walau pun kenyataannya di Indonesia “Hukum sebagai kacung, Politik sebagai
Panglima” tidak ada alasan untuk oknum
TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap wartawan bisa lepas dari jeratan
hukum,” karena ini sudah di atur UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan
3. Pasal 4 ayat 2 berbunyi, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dan ” Pasal 4 ayat 3
berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Serta pasal 18
ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama dua
tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.” Katanya.
Dalam hal ini Fopersma akan menyatakan sikap, “Pertama menolak dan mengecam segala bentuk kekerasan
pers terhadap wartawan, baik wartawan cetak, online, radio maupun wartawan
televisi yang sedang bertugas mendapatkan informasi maupun gambar di sekitar
lokasi kejadian. Tindakan kekerasan ini bertentangan dengan Undang-undang Pers
Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 2 dan 3 serta pasal 18 ayat 1”
Kata Aang.
“Kedua meminta kepada Komandan Lanud Pekanbaru untuk
menindak tegas dan menghukum anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan
terhadap para wartawan yang sedang bertugas. Salah satunya adalah Letnan
Kolonel Robert Simanjuntak.” Lanjut Aang.
“Ketiga mendukung upaya para wartawan dan media tempatnya
bekerja dalam melakukan upaya hukum atas pemukulan yang dialami, keempat mendesak
kepada semua pihak agar mengaplikasikan UU Pers dengan baik dan kelima membangun solidaritas di
kalangan pers untuk menghadapi kekerasan dan segala bentuk pengekangan terhadap
kebebasan pers dan berekspresi” Tutup Aang.
Hal yang sama di ungkapkan, Melba Ferry Fadly (Gagasan UIN)
dari beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan, hanya diselesaikan dengan
minta maaf,” Apakah UU Pers hanya untuk pers atau semuanya,” Katanya.
Sementara itu, Puput Jumantirawan (Aklamasi UIR) mengaku
bersama kawan-kawan Fopersma akan ikut mendorong agar kasus ini diselesaikan
dengan adil,” Harus ada perhatian khusus terhadap wartawan” Katanya.
“Pernyataan sikap dan aksi damai ini akan berlanjut dengan
mediasi bersama wartawan Riau ” Kata Riki Arianto ( Visi Unilak). _Didi Wirayuda
No comments:
Post a Comment