 |
Berbagai Demo sering dilakukan Mahasiswa Untuk Transparansi Beasiswa dikampus-kampus Indonesia |
Opini Oleh : Didi Wirayuda
Mahasiswa Public Relations UIN SUSKA RIAU
Beasiswa dewasa ini
menjadi kebutuhan bagi hampir semua
kalangan mahasiswa, baik mahasiswa berprestasi, kurang mampu, atau mahasiswa
pura-pura kurang mampu, dalam teorinya
beasiswa untuk meningkatkan akses dan
pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi anak bangsa, serta
mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah dikarenakan tidak mampu dalam hal
biaya. Ini juga berguna untuk meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, di bidang
akademik atau non akademik. Beasiswa mestinya bisa memutus tali kemiskinan
dalam suatu keluarga, misalkan suatu keluarga tidak mampu,dan memiliki anak yang akademiknya bagus, maka
akan dibiayai kuliahnya melalui program beasiswa Sistem pendidikan nasional
yang di atur oleh Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 bab V pasal 12 (1,c),
yang mengatakan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa (BS) bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikan. Juga Pasal 12 (1,d) menyebutkan bahwa setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.